Pekerja PT. PCB Mogok Kerja Tuntut upah yang Manusiawi, Tedy Kuswahadi: "Saya coba Sampaikan apa yang diharapkan para Pekerja"
Kabupaten Cirebon, Tribuntujuwali.com
"Boro-boro untuk makan dan bensin, ini mah nombok semuanya. Masa kita kerja nombok. Bayangin saja gaji 2 minggu sekali hanya 480rb. Jika sebulan kami hanya mengantongi Gaji 960rb. Cukup apa segitu iya kan," keluhnya.
Para pekerja magang di pabrik produksi plastik yaitu PT. Plastik Cirebon Bagus yang berdomisili di desa kasugengan lor melakukan mogok kerja pada Senin (20/11/2023).
WI salahsatu pekerja magang mengatakan jika mogok kerja yang dilakukannya hari ini dalam upaya untuk menuntut upah yang tidak rasional.
"Kita lakukan demo karena dirasa pendapatan yang ditawarkan sangat rendah sekali. Selama magang gaji kami 50rb /hari itu belum dipotong uang catering 10rb," ujarnya kepada awak media.
Karena itu, dirinya dan teman-teman terima 40rb/hari dalam sehari kerja (8 jam). Dirinyapun dan kawan-kawan pernah dibebankan wajib lembur 2 jam setiap harinya.
"Bayangkan saja uang lembur hanya 6 rb/jam. Namun hanya 2 minggu kewajiban lembur tersebut dan aturan itu akhirnya di tiadakan," ujarnya.
Masih kata WI, dalam PT itu ada 3 bagian pekerja di produksi. Yaitu Blowing, Printing dan Cutting. Kalau printing dan cutting waktu liburnya jelas hari minggu karena hanya 2 ship. Tapi kalau bagian Blowing 3 ship, waktu liburnya ngacak atau gak jelas sedangkan gaji sama.
Dirinya berharap agar kami para pencari kerja bisa dihargai tenaganya. Karena jika kami bekerja yang bertujuan untuk mencari pendapatan yang layak malah akhirnya nombok untuk mencukupi kebutuhan hidup, maka kami merasa sia-sia apa yang kami lakukan.
"Boro-boro untuk makan dan bensin, ini mah nombok semuanya. Masa kita kerja nombok. Bayangin saja gaji 2 minggu sekali hanya 480rb. Jika sebulan kami hanya mengantongi Gaji 960rb. Cukup apa segitu iya kan," keluhnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh SF pekerja magang yang sudah 3 bulan bekerja disana. Dirinyapun membenarkan apa yang disampaikan rekannya WI tersebut.
"Apa yang dikatakan WI itu benar. Hanya saya mencoba untuk mengikutinya dulu sampai 6 bulan kedepan. Karena dalam perjanjian magang yang saya tandatangani terdapat perjanjian yang isinya setelah 6 bulan dievaluasi kehadiran dan kerajinan akan ada peningkatan pendapatan. Dan saya menunggu itu," jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kasugengan Lor, Tedy Kuswahadi mengatakan jika dirinya sebagai Kepala desa akan menampung keluhan dari warganya tersebut dan akan menciba untuk menuambungkan dengan pihak perusahaan.
"Sebagai Kepala Desa kita mendengar dan akan menjembatani perihal masalah ini ke perusahaan. Karena para pekerja magang mayoritas warga saya. Adapun saya tidak bisa ambil keputusan, karena kewenangan ini ada di perusahaan," ujar Tedy.
Diketahui dari halaman portal online jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah resmi menetapkan UMK Cirebon Kota bersama 26 kota/kabupaten di Jawa Barat.
Penetapan UMR Cirebon Kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Dketahui besaran UMR 2023 Jawa Barat secara rata-rata naik 7,09 persen. Atas dasar ini, gaji UMR Cirebon Kota tahun 2023 menjadi Rp 2.456.516.
Angka UMR Cirebon 2023 itu mengalami kenaikan sebanyak Rp 151.573,60 dibanding tahun sebelumnya. UMR Kota Cirebon tahun 2022 tercatat sebesar Rp2.304.943.
UMR Kabupaten Cirebon
Sama halnya dengan UMR Kota Cirebon, UMR Cirebon Kabupaten juga diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Di mana UMR Cirebon Kabupaten 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia. UMR Cirebon Kabupaten di tahun 2023 naik menjadi Rp 2.430.780.
Gaji UMR Cirebon Kabupaten di 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022. Besaran UMR Cirebon Kabupaten mengalami kenaikan sebesar Rp 150.798. Sebelumnya, UMK Cirebon 2022 lalu sebesar Rp 2.279.982.
Meski lebih rendah, UMR Cirebon Kabupaten ini tidak terlalu jauh dibandingkan UMR Kota Cirebon di tahun 2023.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Artinya, gaji yang diterima pekerja bisa saja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan.
Sebagai informasi saja, jumlah UMR Cirebon 2023 tersebut, baik Kota Cirebon maupun Kabupaten Cirebon, sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.
(Team Redaksi)
0Comments