Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Lembaga PUKAT Lapor Resmi Kosmetik Baby Gold 'Abal-Abal' ke Polda Sulsel

Lembaga PUKAT Lapor Resmi Kosmetik Baby Gold 'Abal-Abal' ke Polda Sulsel

Table of contents
×
Lembaga PUKAT Lapor Resmi Kosmetik Baby Gold 'Abal-Abal' ke Polda Sulsel

Sulsel, Tribuntujuwali.com
Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel telah melaporkan resmi produk kosmetik bermerek Baby Gold ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel pad Jumat 10 November 2023, tepatnya laporan .

"Ya betul kita sudah lapor resmi itu," ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma via telepon, Senin (13/11/2023).

Ia berharap Dit Reskrimsus Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak-pihak yang terlibat dalam memproduksi hingga mengedarkan kosmetik bermerek Baby Gold yang diduga kuat abal-abal alias tidak mengantongi ragam izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harap Dit Reskrimsus Polda Sulsel mengusut kasus ini hingga tuntas karena betul-betul sangat merugikan masyarakat dari sektor kesehatan hingga negara pun turut dirugikan karena aktifitasnya sudah lama tanpa didukung sejumlah dokumen izin sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait kegiatan produksi hingga peredaran kosmetika," ujar Farid.

Dia menerangkan, produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, terutama perempuan. Tak heran, kata Farid, bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan semakin bervariasi tiap saat. 

Hasil penjualan yang sangat mengiurkan dan target pasar yang luas, kata Farid, mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat. 

"Tapi yang perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa asalan atau kata kasarnya sembarangan," tutur Farid.

Ia menyebutkan, menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau akrab disebut UU Kesehatan, di mana kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi. 

Kosmetika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan, ungkap Farid, adalah paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi agar tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.

"Jadi sediaan farmasi seperti kosmetik tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan," jelas Farid.

Hal ini, kata dia, dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya terlebih dahulu, sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya.

Ia mengatakan, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan yang memuat tiga poin yakni poin pertama bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Kemudian poin kedua, kata Farid, menyatakan bahwa penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.

Serta poin ketiga Pasal 106 UU Kesehatan yang dimaksud, menyebutkan bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi regulasi yang mengatur terkait produksi maupun peredaran kosmetik itu cukup jelas dan tegas. Tidak boleh lagi ada terkesan pembiaran terhadap maraknya kosmetik ilegal utamanya beredar di Sulsel ini. Kita tantang ketegasan pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk segera bertindak tegas," ujar Farid.

Ia menyebutkan, izin edar yang diterbitkan oleh BPOM bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Konsekuensi dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa pemerintah berwenang untuk mencabut izin dan menarik produk dari pasar yang sebelumnya telah menerima izin. 

Selain itu, kata dia, terdapat pula ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi sehingga membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab, mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Pada Pasal 197 UU Kesehatan, menurut Farid, cukup jelas menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

"Artinya produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," Farid menandaskan.


Diduga Kuat Ilegal

Produk kosmetik kecantikan bermerek Baby Gold yang beredar di pasaran diduga kuat belum lulus uji layak edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Sementara kosmetik tersebut, kabarnya telah beredar sejak tahun 2021 hingga saat ini. Kosmetik merek Baby Gold yang ditemukan beredar di pasaran ditemukan pada kemasannya tidak menerakan nama perusahaan produksi hingga kode resmi dari BPOM yang menjadi syarat utama yang harus dipenuhi suatu produk kosmetik.

"Ini kami sudah cek di aplikasi phone mobile. Ini kalau tidak ada NAnya (kode BPOM) berarti ilegal," kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM kota Makassar, Ana Adriyani usai melihat langsung beberapa produk kosmetik merek Baby Gold yang ditemukan oleh Tim Kedai-Berita.com di pasaran, Senin 30 Oktober 2023.

Ana menjelaskan, cara mengindentifikasi suatu produk kosmetik tersebut asli atau tidak, cukup dengan cara mengecek kode yang tertera di kemasan pada aplikasi BPOM Mobile yang tersedia di play store. Jika tidak ditemukan, kata dia, berarti itu ilegal.

"Cek izin edarnya, ada di kemasannya, NA diikuti dengan angka. Kalau tidak ada izin edarnya berarti ilegal," tegas Ana.

Meski demikian, Ana belum bisa menyampaikan secara terang apa langkah yang akan dilakukan BBPOM kota Makassar ke depan terkait kosmetik merek Baby Gold yang dimaksud.

"Nanti akan kami sampaikan saat publik warning, setelah penelusuran lengkap," ujar Ana. 

Pihak BBPOM kota Makassar, kata dia, telah berupaya dengan terus mensosialisasikan bahwa produk-produk apapun itu harus punya izin edar.

"Kami sudah sosialisasikan ke mana-mana, harus ada izin edarnya," tutur Ana.

Dia mengimbau masyarakat agar memperhatikan dengan seksama produk kosmetik sebelum membelinya, dengan cara mengecek kemasan, cek label dan cek label kadaluarsanya.

"Pastikan kemasan utuh tidak penyok, kemudian di labelnya itu tercantum jelas nama produsennya, nama kosmetik, cara pemakaian, nomor deksnya. Itu semua harus ada," jelas Ana.  (Red)


0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads