Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Jelang Masa Kampanye, Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Berlaku Hingga di Luar Jam Kerja

Jelang Masa Kampanye, Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Berlaku Hingga di Luar Jam Kerja

Table of contents
×
Jelang Masa Kampanye, Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Berlaku Hingga di Luar Jam Kerja

Kendari, Tribuntujuwali.com
 Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeklarasikan netralitas ASN, Rabu (15/11/2023).

Kegiatan diselenggarakan di Kendari ini, dihadiri oleh 238 peserta dari ASN masing - masing Sekda beserta Pimti Pratama Pemprov Sultra, Bupati/Walikota berikut jajaran yakni Sekda Kab/Kota, Inspektur, Kesbangpol, dan Ka BKPSDM.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPRD dan Forkopimda TK 1 Prov Sultra, Pimpinan Instansi vertikal, termasuk Direktur Wasdal I BKN RI yang hadir secara virtual.

Pada momen ini, Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, mengingatkan setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini tidak hanya berlaku selama jam kerja saja tetapi juga di luar jam kerja.

“Sesaat lagi memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita dua puluh empat jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja” ucap Andap pada kegiatan deklarasi netralitas ASN.

Andap menyebutkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, sehingga Sultra menjadi Provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.

Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya. 

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Paslon tertentu.

Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah. 

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial” ujarnya.

Deklarasi netralitas ASN di Sultra dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan netralitas ASN di lingkup Sultra. 

Andap mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela. Ia meminta para Pimti Pratama lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalankan sistem pengawasan netralitas ASN yang efektif sehingga mencegah terjadinya pelanggaran. 

“Kita telah menandatangani pakta integritas. Para Bupati, Walikota, Ka PD dan Pimti diharapkan agar mengawasi jajarannya dengan efektif. ASN yang tidak berintegritas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Andap yang didampingi Ketua Bawaslu Iwan Rompo Banne.

(Eric)

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads