Terkait Isu Pembongkaran Lahan di Jalan Suryasuamantri, Kuasa Hukum Terlapor Tidak Ada Putusan Untuk Pembongkaran
BANDUNG, Tribuntujuwali.com
Kuasa Hukum Hendrew Satra Husnandar, Astrid Pratiwi SH tanggapi terkait isu pembongkaran lahan bangunan Cafe Burger yang berada di Jl. Raya Surya Sumantri milik Hendrew.
Menurut Astrid, Tidak ada putusan untuk pembongkaran bangunan hasil putusan MK bahwa tanah milik Hendrew Satra Husnandar itu bersertifikat resmi hasil dari pembelian dari Dr. Hidayat disahkan Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 217/Pdt G/2022/PN Bdg didalam putusannya menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Hendrew dengan Dr. Hidayat.
Astrid menjelaskan,"proses Perdata perkara masih proses di tahap Kasasi di Mahkamah Agung RI, namun tanah tersebut telah sah milih Klien kami dengan adanya Putusan Perkara Perdata No. 217/pdt G/2022/pn Bandung, bahkan dapat di buktikan pula dengan sejak tahun pembelian hingga saat ini. Klien kami yang selalu membayar PBB seluruh nya , termasuk dengan jalan yang telah di eksekusi bagi akses keluar masuk bagi warga yang berada di belakang tanah milik klien kami, beber Astrid kepada awak media, Sabtu (28/10/23).
Terkait ukuran lahan yang diberitakan seluas 4m x 9,5m, Astrid menambahkan, bahwa ukuran tersebut adalah hasil dari yang dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Nomor 1800 K/Pdt/2009 tanggal 20 Juli 2010 yang dikuatkan hasil peninjauan kembali No 188PK/Pdt/2012 tanggal 12 September 2012 untuk memberikan jalan keluar masuk , menjadi pasilitas umum bukan untuk dimiliki.
Mahkamah konstitusi pun memutuskan pemberian jalan kepada pemilik tanah belakang yang tidak memiliki akses jalan kemana pun jalan hasil putusan tersebut bukan untuk dimiliki tetapi sebagai akses jalan keluar masuk penghuni belakang sebagai pasilitas umum.
Makanya saya heran, jika memang bangunan milik klien kami melanggar aturan garis sempadan jalan, kenapa hanya bangunan milik Hendrew saja yang masuk perencanaan pembongkaran kalau alasannya berdasarkan pada Kepwal (Peraturan Walikota ) atau Perda (Peraturan Daerah) setempat.
Kalaupun terjadi eksekusi pembongakaran harus jelas dulu peruntukannya untuk apa. Apakah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau lainnya. Karena kalau alasannya untuk menegakan aturan saya rasa bangunan milik klien kami bukan satu satunya bangunan yang berada di garis sempadan jalan tersebut. Banyak bangunan lain kiri dan kanan disepanjang Jl. Raya Surya Sumantri yang berdiri di garis sempadan jalan.
Intinya saat ini masih perkara perdata di kasasi mahkamah agung, terus itu bukan bangunan liar dan bangunan sudah berijin dengan terbit nya nib".pungkasnya
Yd
0Comments