Kegiatan Pembangunan TPT Desa Sukajadi Kecamatan Pondoksalam Diduga Ajang Korupsi
Purwakarta, Tribuntujuwali.com
Diduga Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) diwilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta tanpa terpasang papan nama proyek alias siluman, Minggu (03/09/2023).
Salah satunya proyek Pembangunan TPT yang berlokasi di Desa Sukajadi Hingga kini, tak ada papan nama dan pembangunan tersebut dikerjakan Asal Jadi. tanpa memikirkan kwalitas dan juga menghiraukan ketentuan yang sudah disepakati dalam Rencanakan Anggaran Biaya.
Bukan hanya tidak ada papan informasi proyek, Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan Asal jadi, dan terlihat jelas pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut menggunakan yang diduga menggunakan batu sawah yang berdekatan dengan lokasi kegiatan. Hasil Pantauan awak media dilapangan, pembagunan TPT yang baru beberapa hari ini dikerjakan sudah terlihat banyak kejanggalan.
Dalam hal ini patut diduga pelaksana kegiatan pembangunan TPT di Desa Sukajadi hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kwalitas dan kurangnya pengawasan sehingga sangat disayangkan jika pekerjaan itu terkesan asal jadi demi merup keuntungan yang lebih besar.
Pasalnya pada saat pelaksanaan pemasang batu diduga mengunakan batu yang ada di sawah tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, seharusnya kegiatan tersebut harus benar-benar dikerjakan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) selain itu, papan informasi proyek juga tidak terpasang.
Menyikapi hal tersebut Ramaldi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kabupaten Purwakarta Mengatakan Pembangunan TPT yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak memonitoring besar anggaran dan sumber anggaran jelas terindikasi ada perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, ucap Ramaldi.
(Dadan)
0Comments