Ditangkap 3 Pelaku Penjual Obat Golongan G, Kapolsek Sepatan : Masyarakat Jangan Takut Melaporkan

Ditangkap 3 Pelaku Penjual Obatan Golongan G, Kapolsek Sepatan :Masyarakat Jangan Takut Melaporkan


Tangerang, Tribuntujuwali.com
Ditangkap 3 pelaku penjual obat obatan keras golongan G ditangerang dengan berkedok toko kosmetik.

Polisi menangkap tiga penjual obat-obatan keras golongan G berinisial NH (28), RJ (24), dan AG (21) di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Mereka ditangkap karena menjual tramadol dan pil eksimer secara ilegal.Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1.166 butir tramadol ada eksimer.

Ketiganya menjual obat tersebut di sebuah toko kosmetik.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan golongan G di toko kosmetik.

"Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin," kata Sriyono saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Dalam penangkapan NH dan RJ, polisi menyita 210 butir tramadol dan 75 butir eksimer yang disimpan di sebuah toko kosmetik, Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, pada Senin (18/9/2023), polisi juga menyita 103 butir tramadol dan 778 eksimer di toko kosmetik milik AG, Kampung Teriti, Desa Karet, Sepatan.

Jadi, totalnya 1.166 butir obat-obatan terlarang yang kami sita dari tiga tersangka tersebut," ucap Sriyono.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan itu, Sriyono mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

"Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing," tutur dia.

Dalam hal keterangan telah dirangkum dan diterbitkan Media pada Sabtu 23 September 2023.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال