Setelah diberitakan sebelumnya terkait adanya insiden pembacokan yang dilakukan oleh oknum pesuruh sekolah atau Office Boy (OB) kepada salah seorang pegawai staf di Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 2 Rangkasbitung yang beralamat di Jalan Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan.
Pasalnya, menurut pengakuan Edi Ruslani selaku Kepala Sekolah beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa terduga pelaku kekerasan mengalami sakit jiwa.
Ketua Aliansi Aktivis Kabupaten Lebak,
Hendra Bobi Abimanyu angkat bicara, dirinya menyayangkan atas sikap Edi Ruslani yang dinilai ceroboh dan tergesa-gesa dalam menentukan terduga pembacokan mempunyai ganguan penyakit jiwa.
"Seharusnya Kepala Sekolah saat memberikan keterangan harus sesuai data karena persolan seperti itu harus melalui pemeriksaan panjang dan selektif, dibarengi diagnosa yang paripurna oleh tim Ahli psikiater," kata Bobi sapaan akrabnya kepada awak media. Selasa, (15/8/2023).
Menurut Bobi, dalam hal menentukan kejiwaan baik orang awam ataupun kepolisian sekalipun, tidak punya kewenangan dalam menentukan seseorang bisa mengidap gangguan jiwa.
Untuk itu, dirinya menilai pernyataan kepala sekolah tersebut sungguh merupakan pernyataan yang sesat dan berani.
"Atau jangan-jangan punya motif lain, sehingga berharap bisa keluar dari jerat hukum," ujarnya.
Bobi mengatakan, seseorang bisa dinyatakan menderita gangguan jiwa atau tidaknya harus dari orang yang berkompeten di bidangnya.
"Maka barulah secara otomatis orang tersebut terlepas dari jeratan hukum alias tidak bisa dipidanakan," katanya.
Lebih lanjut Bobi Hendra Abimanyu menegaskan bahwa, dalam Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, maka dapat dipidana 5 tahun penjara.
Sementara hukuman yang dijerat pidana minimal 5 tahun, maka orang tersebut harus ditahan dan berda dalam kurungan,
"Untuk itu dalam hal ini terduga harus berada dalm tahanan.
Kecuali terduga mendapat legalitas gangguan jiwa secara tersurat dari psikiater," tandasnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Banten Gugun saat dimintai tanggapan dari pernyataan kontroversial Kepala Sekolah SMKN 2 Rangkasbitung Edi Ruslani belum menjawab.
Hingga berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Welly)
0Comments