Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: 3 TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Dijerat Hukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: 3 TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Dijerat Hukum Mati

Table of contents
×
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Foto: (dok. Istimewa).

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: 3 TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Dijerat Hukum Mati

Jakarta, Tribuntujuwali.com

Pelaku penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Paspampres telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya Praka RM seorang, ada dua anggota TNI lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun). 

Hal ini Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8).

Di sisi lain, Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.

Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.

Dari informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh salah satu akun Instagram.

Keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Dari unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres."Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.***

(Redaksi)

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads