Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Rabu ( 09/08/2023) kembali membongkar kejahatan pengurus Koperasi Prima Husada dalam membuat laporan keuangan pada Tahun pembukuan 2022 yang disampaikan pada RAT Tahun 2023 dipastikan LPJ dibuat asal-asalan dan terkesan pembuat LPJ tidak mengerti apa yang dilaporkan pada anggota.
Menurut nya, dari hasil tiem Audit Akuntan Publik LSM KIPPI telah menemukan sejumlah kejanggalan pada neraca keuangan yang dilaporkan pengurus Koperasi Prima Husada dan diduga kuat ratusan juta rupiah sudah hilang dari hitungan sebenarnya serta hal tersebut dapat dibuktikan beberapa pertanyaan yang diajukan melalui surat tidak satu pun dapat dijawab oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Lanjut Nelson, pembuat laporan neraca keuangan dipastikan membuat asal jadi dan apa bila pihak Koperasi dapat memberikan satu jawaban saja terkait neraca keuangan maka dipastikan akan semakin mempersulit diri nya sendiri karena jawaban kebohongan akan berusaha mencari jawaban kebohongan lainya, kata Nelson tegas.
" Bila Koperasi Prima Husada berani menunjukkan siapa pembuat laporan keuangan tersebut dipastikan tidak benar dan bila dibuat Akuntan Publik lain dipastikan juga Akuntan Publik tersebut sudah di Blek List " , kata Nelson.
Lagi disambung nya, " Diharapkan PLT Kadis Kes Kampar segra memeriksa dua laporan LPJ tahun 2021 dan 2022 agar dapat menelusuri kebenaran laporan Neraca keuangan, hal tersebut jangan dibiarkan karena ribuan anggota ASN yang bertugas di Dinkes dan RSUD Bangkinang menjadi Anggota Koperasi " , sebut Nelson.
Sementara itu ditepati yang sama , hal senada juga diungkapkan Yunus Hutahaean, SE, M.Si sebagai Kabid Akuntan publik LSM KIPPI bahwa berdasarkan surat kuasa anggota Koperasi setelah di periksa LPJ Tahun 2022 ditemukan kejanggalan laporan SPT Badan yang dilaporkan Koperasi disetor 12,5℅ sementara menurut aturan sebesar 22℅, kata lelaki bergelar S2 dari USU kota Medan.
Masih menurut Yunus, LPJ KPRI Prima Husada diduga kuat uang yg dilaporkan ke pihak Perpajakan tidak punya bukti stor apabila ada bukti stor ke Negara berdasarkan LPJ koperasi justru membuka masalah baru karna Koperasi melaporkan pembayaran pajak tidak sesuai aturan, ucap pria yang juga sebagai Dosen disalah satu STIE di kota Pekanbaru ini.
" Masih hanya kulit nya saja yang kami periksa sudah ditemukan kejanggalan dari LPJ Koperasi ini, Apa bila kami masuk lebih detail mengaudit lebih dalam dipastikan laporan keuangan ini dibuat sembarangan dan seenaknya tidak sesuai dengan keadaan kas yang sebenarnya " , ujaran lelaki memarga ini.
" Dipastikan surat klarifikasi secara khusus tentang pertanyaan neraca keuangan tidak akan mampu dijawab pembuat LPJ, karena laporan tersebut dibuat asal-asalan untuk menutupi laporan miliaran dana anggota yang dikelola Koperasi dilaporkan tidak dengan kondisi keuangan yang sebenarnya " , tutup Yunus Hutanhaean SE, M.Si
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat memberikan keterangan.
Sampai dimana perkembangan informasi ini akan terus diikuti pemberitaan nya. ***
0Comments