Projek normalisasi saluran air di Desa jayalaksana yang di laksanakan asal asalan juga diduga merusak Pasilitas umum,jalan Tanggul kampung Cangngkring Desa Jayalaksna kecamatan cabang Bungin Kabupaten Bekasi di kerjakan Asal Gobleg.
Kepala Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Irwansyah baru mengetahui hal itu, kendati demikian Ia berjanji bakal memanggil pengusaha proyek normalisasi kali Garon itu.
"Saya akan panggil pelaksananya bang dan saya sedang komunikasikan dengan pegawai saya dan masyarakat yang ada disekitar situ,"kata Irwan berjanji Jum'at (28/07/23).
Sebaliknya, pengusaha alat berat itu mengaku sudah mendapatkan ijin dari pemerintah desa setempat. Karenanya kegiatan ini dapat berjalan.
"Nggak tau bang, saya cuma disuruh kerja panjangnya empat kilo lebih, kalau soal plang kegiatan katanya nanti di pasangnya, mengenai ijin saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa,"timpal Indra pengusaha yang berada dilokasi normalisasi kali tersebut.
Bukan cuma itu saja, proyek normalisasi di kerjakan tidak jelas sumber Dana Anggaranya dari mana dan tidak di ketahui CV atau PT apa yang bertanggung jawab pekerjaan tersebut,di karenakan dengan tidak adanya Papan Nama kegiatan yang sudah di Atur oleh Pemerintah berdasarkan UUD KIP..
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Sekjen LSM PEKA Obay Hendra Winandar protes Keras dengan. Adanya projek Yang kaga jelas Dan merusak Pasilitas Umum,untuk Pemdes setempat dan Pemerintah terkait tolong jangan Di biarkan adanya proyek Siluman yang ada di Desa jayalaksana...
(Mulis)
0Comments