Jajaran personel Satreskrim Polresta Magelang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Rifeld berhasil Gagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang TKW ilegal, kamis malam 08/06/2023 jam 22:30 wib.
Saat di konfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld menuturkan, bahwa keberhasilan anggota jajaran Reskrim Polresta Magelang kota dalam upaya kasus menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berkat laporan informasi dari salah satu warga masyarakat berinisial IN (45th) asal Tangerang, bahwa mantan istrinya yang belum sah di cerai akan kerja keluar negri tanpa ada ijin dari suami dan memalsukan dokumen identitas KTP, KK dan lainnya.
Saudara IN (45th) menjelaskan bahwa perusahan PJTKI ilegal yang akan memberangkatkan 5 wanita ke negara Hongkong untuk di pekerjakan sebagai pekerja pembantu rumah tangga padahal 5 wanita tersebut akan di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Dari adanya informasi laporan saudara IN (45th) jajaran personel Satreskrim langsung menindak lanjuti dengan melakukan investigasi dan observasi kelapangan dan hal hasil dari laporan tersebut jajaran anggota personel Satreskrim berhasil mengamankan 5 org wanita selaku korban, 2 orang wanita selaku sponsor, 2 org selaku administrasi berikut mesin printer, HP, yang berada di lokasi penampungan Tenaga Kerja Wanita di Desa Muntilan Magelang Jawa Tengah tanpa ada disertai dokumen-dokumen pemberangkatan PJTKI.
Dari keterangan 5 wanita korban TKW tersebut mengatakan semua berkas berkas dokumen pemberangkatan ada di pegang dan di urus oleh Agus yang terhubung langsung dengan Mr.Chong yang keberadaannya ada di Malaysia.
Selanjutnya ke 9 orang yang berhasil diamankan dibawa ke Makopolresta Magelang untuk dimintai keterangan siapa saja yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ilegal.
Liputan : Irwan A.N
0Comments