MRP Papua pertanyakan Pemda Provinsi Papua yang tidak menganggarkan Belanja Penunjang Kegiatan Anggota MRP Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, selama perpanjangan masa jabatan MRP periode 2017-2022 sejak Januari sampai 20 Juni 2023. Hal ini tidak sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri RI nomor 100.2.1.4-6.202 tertanggal 20 November 2022.
Dalam SK Mendagri diputuskan tercantum pada point (kedua) bahwa "selama masa perpanjangan masa jabatan Anggota Majelis.Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022, diberikan hak keuangan berdasarkan PP 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP 54 Tahun 2004 tentang Majelis.Rakyat Papua."
Hal ini berdampak pada terhambatnya
semua Tugas Pokok dan Fungsi anggota MRP Papua dalam melayani Orang Asli Papua dan melakukan kordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat.
Selain itu persoalan internal di lembaga MRP Papua, belum adanya pejabat Seklis MRP definitif, mengakibatkan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan mengalami hambatan sehinga anggota MRP tidak bisa menjalankan tuposkinya secara maksimal. Maka kami meminta Plh.
Gunernur untuk menunjuk Plt. Seklis MRP Prov. Papua. Berdasarkan persoalan diatas, maka anggota MRP Provinsi Papua meminta agar hak-haknya dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi
0Comments