Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Hukum Tajam bagi Orang Tidak Mampu !!

Hukum Tajam bagi Orang Tidak Mampu !!

Table of contents
×
Sumedang, Tribuntujuwali.com
Pasangan kekasih remaja yang sudah menjalin pacaran hampir kurang lebih satu tahun lamanya terjerat pasal pencabulan. peristiwa ini terjadi di Kecamatan Buah Dua Kabupaten Sumedang, 2023.

Pada saat kami telusuri kepada orang tua pelaku dikediamannya, A menyampaikan disaat penangkapan anak saya pelaku lagi nongkrong sama temannya langsung ditangkap dimasukan ke mobil, temen anak saya lalu memberitahukan ke saya si R dibawa sama polisi dimasukin ke mobil, setelahnya itu baru saya terima surat penangkapan anak saya.

Saya kaget ada apa anak saya di bawa sama polisi ? R ditangkap karena melakukan pencabulan, maksudnya !  pencabulan dengan siapa gitu.? kan itu pacarnya, siapa yang melaporkan anak saya ? A mengatakan kepada kami yang melaporkannya itu ayah kandungnya sendiri, sehari harinya si korban itu tinggal sama siapa? si korban diurus sama kakeknya dari dulu. ucap A

Setelah itu, maka saya bersama orang tua korban berembuk di Desa meminta secara kekeluargaan untuk mencabut LP, hingga akhirnya orang tua korban meminta ganti rugi dan saya memberikannya.

Surat dibuatkannya di Desa untuk pencabutan dan di tandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai.

Saya kira disitu sudah beres perkara anak saya, kenapa anak saya belum juga di keluarkan  ? ada apa lagi ini sebenarnya ? jujur saya orang bodoh yang tidak tahu sama sekali urusan hukum, saya sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tua saya yang sudah tua renta dan anak anak saya yang masih kecil, mana saya posisi tidak bekerja mana anak yang satu di tahan, jadi saya mau bagaimana lagi. ucap A ortu Pelaku terlihat sedih 

Saya sudah beberapa kali datang ke Polres Sumedang memohon kenapa anak saya masih ditahan, padahal surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan perkara sudah dibuatkannya waktu di kantor Desa.

Saya temui orang tua pelaku karena saya kenal dari dulu, dia mengatakan si R bisa keluar sediakan aja uang sekian ? kenapa harus sediakan uang lagi, apalagi nominal segitu saya cari kemana ? kan tahu ekonomi saya bagaimana ? ya kalau tidak ada uang segitu tidak akan bisa keluar ? ucap orang tua korban.

Terus perdamaian dan pencabutan laporan waktu rapat di kantor Desa itu bagaimana ? kan kita sudah saling menerima tidak akan di perpanjang lagi ? ya saya hanya ketitipan bahasa aja, kalau tidak ada uang resikonya tidak bisa keluar si R. kata Dia

Untuk pastikan itu, kami dari awak media Radar Bhayangkara Indonesia yang dipimpin langsung oleh Yudhi A Pamuji selaku Litbang Radar Bhayangkara Indonesia datang ke Polres Sumedang dan di terima langsung oleh Kanit Reskrim dan penyidik agar si R bisa dibantunya.

Hasil pembicaraan itu disepakati oleh Penyidik dan Kanit, besok tinggal bawa orang tua korban kesini, biar saya bantu nanti bikin surat pencabutannya, ucap penyidik 

Ya bantulah, segala sesuatunya kan bisa dimusyawarahkan tidak harus masuk ranah hukum, toch kedua belah pihak sudah ada kesepakatan perdamaian, adapun kekurangan prihal administrasi tinggal lengkapi saja, besok orang tua korban suruh di bawa ke Polres, ya tinggal datangi aja orang tua korban suruh datang ke Polres. tutur Yudhi A Pamuji

Yang penting Kanit dan Penyidik sudah welcome mau bantu, jangan sampai nte (ortu pelaku) tidak bisa bawa ortu korban kesini (Polres) bagaimana caranya harus datang biar permasalahan beres. tegas Yudhi A Pamuji

Keesokannya, saya datang bersama orang tua korban datang ke Polres, dari pagi hingga sore ditunggunya tidak juga dibuatkannya surat pencabutan, dengan Dalih Kasat lagi diluar. ucap penyidik 

Padahal sebelumnya sudah diagendakan bahwa Kasat ada, tiba tiba tidak ada, setelah perwakilan orang tua pelaku berbicara dengan penyidik, sudah berusaha orang tua pelaku hanya punya segini ?

Tanpa direspon akhirnya sampai saat ini, detik ini si R mendekam, karena nominal yang harus disediakannya tidak sesuai. jadi memang hukum berlaku bagi orang yang tidak mampu, tumpul hukum bagi yang mampu ternyata.

Kesepakatan perdamaian atau musyawarah bukan undang undang tertinggi ternyata.. apakah hukum di Indonesia seperti inikah ??? 

Keterangan ini telah dirangkum pada Senin 12 Juni 2023.


(Team Media)

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads