Team Media memantau kejanggalan
‘’Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Pemupakatan Jahat dalam proyek pembangunan Gedung sarana terpadu sentral IKM Opak Ketan Jampang di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dengan anggaran sebesar Rp 7.591.387.578 Milyar.
Dugaan anggaran sebesar Rp 7.591. 387.578 Milyar ini yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi dengan Pemenang Tender/rekanan PT. Karya Putra Subangjaya, dengan leading sektor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi.
Dalam dugaan ini team Media sudah mendalami hal kasus tersebut, dan team juga sudah menginvestigasi tentang anggaran yang amat sangat merugikan APBD Kabupaten Sukabumi Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Pemupakatan Jahat Oknum di Disperindag Kabupaten Sukabumi .
Hasil dari Pengumpulan keterangan di lapangan terkait kasus tersebut dari pihak-pihak yang dapat dipertanggung jawabkan, bahwa telah terjadinya praktek Pemupakatan jahat dan Perbuatan Melawan Hukum, dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Alhasil Pemenang tender PT. Karya Putra Subang Jaya, tapi Pelaksana dilapangan Perusahaan lain (milik Endang Danti)Diduga PT. Karya Putra Subang Jaya menjual Proyek tersebut ke Pengusaha Endang Danti.
Kuat dugaan hal ini tentang Pengkondisian yang mengacu pada telah terjadi nya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Disperindag terkait .
Diduga persoalan ini ada Kolaborasi antara Dinas Terkait dengan Rekanan untuk memuluskan niat jahatnya.
Beberapa OKNUM-OKNUM Pejabat yang terlibat dalam hal ini sebagai berikut adalah PPK/KPA Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi serta
Direktur PT. Karya Putra Subangjaya dan Pengusaha ENDANG DANTI.
Kesimpulan Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Pemupakatan Jahat ini akan dilaporkan oleh team Media ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Jawa barat.
Informasi keterangan ini telah dirangkum dan diterbitkan pada Selasa 13 Juni 2023.
(Team Media)
0Comments