Perwakilan MRP Papua, Wilayah Adat Tabi Saireri ketika bertemu Wamendagri tanggal 5 Juni di Jakarta.
MRP Papua pertanyakan hal-hal sebagai berikut adalah Pertama, dasar hukum yang digunakan Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua.
Hal ini bertentangan pasal 19 dan 20, UU Otonomi Khusus Papua bahwa keanggotaan MRP ditetapkan dengan Perdasus dan MRP telah mempertimbangkan dan memberi persetujuan terhadap rancangan Perdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP periode 2023-2028 yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno MRP Provinsi Papua pada Desember 2022 di Jayapura.
Maka Perdasi No. 5 tahun 2023 tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan amanat UU No. 2 tahun 2021 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.
Kedua, Pemilihan anggota MRP Provinsi Papua oleh Panitia Pemilihan masih merekrut calon anggota MRP yang bukan berasal dari wilayah adat Tabi Saireri, hal ini bertentangan dengan pasal 5 ayat (1), Perdasi Nomor 5 Tahun 2023.
Ketiga, Panitia Pemilhan MRP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak melakukan Rapat Pleno Penetapan calon Tetap dan calon Terpilih anggota MRP tanpa melibatkan Lembaga pengusul dari Adat, Agama dan Perempuan dan juga tidak diumumkan ke publik sebagaimana yang dilaksanakan Panpil.MRP tahun 2017. Maka hal ini bertentangan dengan tahapan mekanisme Perdasi No. 5 Tahun 2023.
Berdasar pertimbangan diatas, MRP Papua meminta untuk bapak Mendagri meninjau kembali usulan Plh. Gubernur Provinsi Papua untuk Penetapan dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028 pada akhir Juni 2023 ini.
Apabila. Mendagri tidak memperhatikan usulan MRP Papua, maka akan berpotensi besar terjadi gugatan hukum dan konflik antar masyarakat adat.
Tim Redaksi
0Comments