Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Ketua LPKN Minta Kejati Sultra Tak Boleh Tidur Untuk Tangkap Para Gorila Pelaku Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara

Ketua LPKN Minta Kejati Sultra Tak Boleh Tidur Untuk Tangkap Para Gorila Pelaku Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara

Table of contents
×

Kolaka Utara Sultra, Tribuntujuwali.com
Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia Wilayah Indonesia Timur tegas minta Kejati Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tangkap para Gorila Pelaku Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara yang hingga sampai saat ini sedang merajalelah isunya hangat di perbincangkan di Publik hal itu di ungkapkan oleh 

Dimana kasus dugaan kuat korupsi 
Pembagunan Bandara tahun 2022 Senilai 41 Miliar Saat Ini Di Tangani Oleh Kajati Sultra berdasarkan temuan dugaan kuat Korupsi oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 

Apalagi kasus tersebut pernah tangani oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa 12 saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pematangan (Talud dan Penimbunan) dan penyediaan lahan Bandar Udara yang terletak di Desa Lametuna – Kalu – Kaluku Kecamatan Kodeoha dengan luas lokasi 164 Hektar.

Adapun luas lahan warga seluas 36,4 Hektar untuk ganti rugi lahan warga sebesar Rp. 15 miliar dan anggaran proyek pematangan sebesar Rp. 41 miliar dari penyediaan anggaran APBD Kolaka Utara tahun 2019 – 2021 sebesar Rp. 56 miliar.
Ketua LPKN Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua tegas mengatakan bahwa penaganan kasus tersebut jagan hanya pada sampi pada Proses Penyidikan masih tahap pengumpulan sejumlah alat bukti untuk dijadikan barang bukti, sehingga kasus ini menjadi terang dan siapa yang bertanggungjawab didalam perkara ini. 
Namun langkah tegas untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku Korupsi yang telah menrugikan keuagan negara yang di jeluti Fir'aun berjubah Gorila penghisap darah rakyat atau darah negara. 

Karna menurut kami sangat jelas kasus tersebut telah merugikan keuagan negara dari hasil temuan BPK dari pengerjaan proyek pematangan yang dikerjakan PT. Monodon Pilar Nusantara sebagai pemenang tender telah di temukan keruguan negara sebesar Rp. 7,7 miliar dari total anggaran Rp. 41 miliar

Ketua LPKN La Omy La Tua meminta ketegasan Kajati Sulawesi Tenggara ubtuk melakukan penagkapan terhadap pemenang proyek Pematangan PT Monohon Pilar Nusantara berdomisili di Provinsi Banda Aceh karna telah merugikan keuagan negara miliaran rupiah, tutup. La Omy La Tua. 

(Tim Investigasi****).

0Comments