Batu Bara, Tribuntujuwali.com
- Sampai hari ini mafia tanah di Kab. Batu Bara tidak tersentuh hukum, konon informasinya bahwa beberapa pejabat pemkab Batu Bara terlibat dan terindikasi kuat menggunakan surat keterangan tanah yang di buat berkali-kali (double) guna menggrogoti dana APBD Batu Bara T. A 2014 hingga tahun 2021.
Seperti halnya itu terlihat dengan adanya beberapa surat keterangan tanah yang terbit dari tahun 2014 hingga 2015 dan 2021 atas nama Agus Nedi yang diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2022 lalu, menurut informasi bahwa objek (lokasi) tanah tersebut di tempat yang sama. Dengan kata lain surat SKT 3 kali terbit dengan tanah yang sama di lokasi desa Sidomulyo, Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara.
Menurut Ahli waris dari Alm. Agus Nedi (istri) Suria Nirmala (42) saat di wawancara oleh salah seorang wartawan media Online Polmas Poldasu Kab. Batu Bara menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui selama hidup bersama suami (Alm. Agus Nedi) pernah ada memiliki sebidang tanah, apalagi menjual nya kepada seseorang.
" Selama saya hidup bersama Alm. (Suami), setahu saya belum ada memiliki tanah, apalagi menjual nya kepada seseorang." Ungkap Suria Nirmala kepada wartawan Polmas Poldasu tesebut (24/8).
Sedangkan untuk informasi Terkait penyelenggaraan kegiatan pengadaan tanah dan tempat kerja lainnny oleh penyedia Dinas PUTR Kab. Batu Bara yang telah merealisasikan anggaran sebesar rp. 280 juta atas surat jenis SKT dengan luas areal 369,75 M2 di dusun V, Desa Sidomulyo, Kec. Sei Balai pada tahun 2015.
Kemudian terbit lagi surat keterangan tanah (SKT) pada tahun 2021dengan luas 6297,5 di dusun VI desa Sidomulyo, Kec. Sei Balai yang menurut keterangan bahwa tanah tersebut di Titi Bacang yang di ketahui tempat perbengkelan laut.
Untuk itu, perlu adanya penjelasan bagi pihak pengguna anggaran (PUTR) agar kegiatan yang tertera pada register SP2D T. A 2021 jelas keperuntukan sebagaimana tertera table di bawah ini.
Tanggal : 12/6/2021
SP2D : 06636/SP2D/2021
JENIS PEMBAYARAN : LS
URAIAN KEG. : Pembayaran Pengadaan Tanah Bangunan Tempat Kerja Lainnya di desa Sidomulio Kec.Sei Balai
PENERIMA : AGUS NEDI
SATKER : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BRUTO : 280.000.000,00
POTONGAN : 7.000.000,00
NETTO : 273.000.000,00
Selanjutnya, bahwa surat keterangan tanah berdasarkan SKT Desa Sidomulyo dan surat Sertifikat tanah atas nama Pemkab Batu Bara pada tahun 2014 sebagaimana no. register kode aset 1.3.1.01.001.004.026 dalam pembelian tahun dan tanggal sertifikat 11/09/2014 di dusun VI, Desa Sidomulyo, Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara dengan harga pembelian sebesar Rp. 283 juta masih misteri?
Kemudian terbit surat laporan Polisi (Polres Batu Bara) dengan STPL pada tahun 2021 tertanggal 30 Juli 2021 atas perihal laporan kehilangan surat tanah (SKT) milik atas nama Agus Nedi seluas 6297,5 M2 di dusun VI, Desa Sidomulyo, Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara juga masih misteri?
Dan setelah nya terbit surat akte notaris tanah (PPAT) pada tanggal 1 Agustus tahun 2021 atas nama surat tanah Agus Nedi dan Suria Nirmala di dusun V dan VI atas nama yang terindikasi di objek yang sama dengan surat tanah (SKT) dan sertifikat tanah milik Pemkab. Batu Bara di tahun 2014, Semakin Misteri bukan?
Atas modus mengkelabui hukum, pejabat yang terkait acapkali selamat dari jeratan hukum, dengan adanya dugaan indikasi kuat mafia tanah ini, Sejumlah aktivis masyarakat Batu Bara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Batu Bara (AMB) dalam waktu dekat ini akan melayang kan surat Laporan Pengaduan ke APH terkait mafia tanah di Batu Bara, Minggu (11/9/2022).
(Tim/Kasat)
0Comments